Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Tahun 2024 - Melania Credit Union

Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Tahun 2024

By Melania Credit Union | Info Terkini

Jun 23
Rapat Anggota Luar Biasa Tahun 2024

Pengurus KSP Melania Credit Union (MCU) menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Tahun 2024 tanggal 22 Juni 2024, untuk menyelesaikan agenda-agenda penting yang belum diputuskan sejak penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2023 tanggal 23 Maret dan 27 April 2024.

Latar Belakang Penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Tahun 2024

Pengurus MCU sesuai dengan tugas dan kewenangan mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2023, pada tanggal 23 Maret 2024 dengan sebelumnya telah menginformasikan kepada Anggota melalui Undangan kepada Perwakilan Anggota. Dalam penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2023, tidak sesuai dengan agenda rapat yang sebelumnya telah diinformasikan kepada Anggota, sekelompok Anggota yang mengambil alih dari Pimpinan Rapat hingga selesainya Rapat yang dinyatakan skorsing oleh Ketua Rapat tanpa menghasilkan keputusan apapun.

Pengurus MCU, berupaya untuk memenuhi keinginan dari sekelompok Anggota dengan mengundang Rapat Koordinasi untuk kelanjutan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2023 bersama dengan Pimpinan Rapat pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2023, yaitu Bapak Jamisten Situmorang, Bapak Saut Pangidoan Munthe, Bapak L. Bobby Suryo dan Bapak L. Sandi Kusnadi dengan Pengurus MCU yaitu Bapak Andreas Indrayadi T., Bapak Andreas Yaya Suyarsa, Bapak Christopher G. Singgih Nugroho, Bapak V. Djoko Susilo, dan Bapak William Setiadi selaku Manager MCU.

Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Lanjutan Tahun 2023, disepakati tanggal 27 April 2024 secara hybrid dan melibatkan Perwakilan Anggota sesuai dengan kesepakatan pada pertemuan Pimpinan Rapat dan Pengurus. Namun, dalam penyelenggaraannya, lagi-lagi terdapat agenda yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Terlebih adanya Keputusan Rapat yang menurut Pengurus tidak dapat ditoleransi lagi, yaitu Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2023 DITOLAK. Maka seluruh Keputusan Pengurus yang dibuat selama tahun 2023 ditolak dan dibatalkan. Pengurus menerima terkait Laporan Pertanggungjawaban yang ditolak, namun menurut pandangan Pengurus, tidak ada korelasinya antara Laporan Pengurus ditolak dengan pembatalan Keputusan Pengurus selama tahun 2023. Dengan adanya kondisi ini, seluruh Pengurus sepakat mengundurkan diri dari jabatannya, sehingga ditetapkan Pengurus dan Pengawas baru termasuk adanya Tim Verifikasi yang sebelumnya tidak ada dalam tatanan organisasi MCU berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) Tahun 2023 namun ada dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI.

Sampai berakhirnya Rapat Anggota Tahunan (RAT) Lanjutan Tahun 2023, agenda penting menyangkut kelangsungan MCU sebagai lembaga, tidak dibahas apalagi ada keputuskan. Sehingga, secara organisasi, MCU membutuhkan keputusan penting yang menyangkut kelangsungan MCU dan juga hubungan dengan pihak–pihak eksternal, diantaranya Pemerintah dan juga Pihak Ke–3. Namun yang menjadi catatan penting adalah pada penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Lanjutan Tahun 2023, terdapat Pergantian Pengurus dan Pengawas, juga Tim Verifikasi.

Susunan Pengurus, Pengawas dan Tim Verifikasi

Berdasarkan Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Lanjutan Tahun 2023, dipilih Pengurus dan Tim Verifikasi dan diangkat Pengawas sebagai berikut:
Pengurus:
– Ketua: Jamisten Situmorang
– Sekretaris: L. Sandi Kusnadi
– Bendahara: L. Bobby Suryo Kusumo

Pengawas:
– Ketua: Elisabeth Susiani Silalahi
– Sekretaris: Thomas Budiarto
– Anggota: Agustein Okamita

Tim Verifikasi:
– Novandy
– Zeventina Octaviani
– Gatut Harijoso
– L. Bobby Suryo Kusumo
– Juwandi Setiawan

Penyelenggaraan Rapat Anggota Khusus (RAK)

Selepas penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Lanjutan Tahun 2023, dengan kepengurusan yang baru, harapan untuk perbaikan dan juga penyelesaian tumpukan jumlah penarikan dapat dilakukan. Namun, pada kenyataannya, selama 27–28 hari, Pengurus dan Pengawas beserta Tim Verifikasi yang dibentuk, lebih mengarahkan mengambil data–data asli dan penting bagi MCU serta perangkat server yang menjadi pusat data operasional. Hal ini tentu bertolak belakang dengan harapan adanya peralihan kepengurusan yang sebelumnya.

Puncaknya tanggal 25 Mei 2024, dilaksanakan Rapat Anggota Khusus dan Pengurus, Pengawas dan Tim Verifikasi mundur seluruhnya dan mengembalikan mandat kepada Pengurus sesuai dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 07 Tahun 2023. Penyelenggaraan Rapat Anggota Khusus tidak termasuk dalam jenis Rapat Anggota sesuai dengan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) MCU Tahun 2023. Meskipun demikian, menunjuk kepada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 19/Per/M.KUKM/IX/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1498 Tahun 2015) Pasal 6 ayat (2), ”Rapat Anggota sebagaimana ayat (1) diatas dapat berupa Rapat Anggota Khusus dan Rapat Anggota Tahunan”. Namun dengan sesuai dengan ayat (3), terdapat ketidaksesuaian antara tujuan Rapat Anggota Khusus dengan kenyataan yang ada saat penyelenggaraan Rapat Anggota Khusus tanggal 25 Mei 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 19/Per/M.KUKM/IX/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1498 Tahun 2015) Pasal 6 ayat (3), Rapat Anggota Khusus membahas dan memutuskan antara lain:
a. Program kerja, rencana kerja tahun berikutnya;
b. Pengembangan usaha;
c. Penambahan modal penyertaan dalam rangka pemupukan modal;
d. Menetapkan batas maksimal bunga pinjaman dan imbalan;
e. Membentuk dan bergabung dengan Koperasi sekunder;
f. Menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit;
g. Keputusan untuk melakukan investasi;
h. Membahas Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Pembagian, Peleburan atau Pembubaran Koperasi, serta
i. Hal – hal lain yang terkait dengan pengembangan Koperasi yang tidak dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan.


Dengan demikian, lagi–lagi Rapat Anggota Khusus tidak memutuskan hal – hal yang menjadi esensi dalam menjalankan MCU bahkan semakin memperparah kondisi MCU dalam melaksanakan kegiatan secara lembaga maupun juga operasional.

Dengan adanya kondisi belum selesainya Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun 2023 serta serangkaian agenda yang belum juga mendapatkan keputusan Rapat Anggota, ditambah banyaknya Anggota yang mempermasalahkan penarikan simpanan serta kondisi data–data asli dan rahasia yang diambil oleh Anggota dengan mengatasnamakan Tim Verifikasi serta server yang menjadi pusat data operasional simpan pinjam, maka kedudukan MCU serta kondisinya semakin terpuruk. Pada kondisi ini, Anggota sebagai Pemilik diharapkan dapat berkontribusi dengan mengikuti Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) serta memberikan keputusan atas agenda–agenda organisasi sehingga MCU dapat melangkah kembali sebagai lembaga yang memiliki legitimasi secara hukum.

Menindaklanjuti kondisi tersebut di atas, maka Pengurus mengajak seluruh Anggota MCU yang terdaftar hingga tanggal 31 Desember 2023, untuk mengikuti dan berpartisipasi dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Tahun 2024, yang diselenggarakan secara daring menggunakan media elektronik zoom. Dasar penggunaan media elektronik ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 19/Per/M.KUKM/IX/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1498 Tahun 2015) Pasal 16,

”Rapat Anggota dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi langsung dalam Rapat Anggota.”

Sejak tanggal 14 Juni 2024, Jajaran Manajemen MCU mengirimkan Undangan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Tahun 2024, melalui Media Komunikasi Resmi WhatsApp MCU sebanyak 2.101 Anggota dari 2.521 Anggota yang tercatat pada 31 Desember 2023. Penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tahun 2024 secara daring, juga memungkinkan untuk menjangkau seluruh Anggota yang tersebar di 4 Kantor Cabang dan juga 4 Kota/Kabupaten. Hal ini tentunya diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang memiliki legitimasi lebih kuat dibandingkan penyelenggaraan Rapat Anggota sebelumnya.

laporan pengiriman undangan RALB 2024

Laporan Pengiriman Undangan RALB kepada seluruh Anggota

Penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Tahun 2024

Tanggal 22 Juni 2024, sejak pukul 09.30 WIB, Jajaran Manajemen MCU sebagai Panitia Pelaksana RALB 2024, mulai membuka ruang rapat yang menggunakan aplikasi Zoom. Secara bertahap Anggota mulai memasuki ruang rapat. Penyelenggaraan RALB 2024, dihadiri secara luring oleh Pengurus Pusat Koperasi Kredit Jawa Barat (Puskopdit Jabar), diwakili oleh Bapak Virasia, DUT., S.T., MT. yang merupakan Bendahara Pengurus Puskopdit Jabar dan juga Induk Koperasi Kredit (Inkopdit), diwakili oleh Bapak Stephanus Toga Siagian, S.IP yang merupakan General Manager Inkopdit. Sedangkan di media daring, perwakilan dari PT. Komunal Finansial Indonesia, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) Republik Indonesia pun turut serta mengikuti Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Tahun 2024.

Setelah sebelumnya disetujui secara aklamasi, Pengurus MCU yang diwakili Bapak Indra Karana, menyerahkan palu rapat kepada Pimpinan Rapat, yaitu Bapak Saut Christianus Manalu (Ketua Rapat) dan Ibu Florentina Ani Murniati (Sekretaris Rapat). Tepat pukul 11.10 WIB, Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dibuka oleh Pimpinan Rapat. Sebagai pembuka, Pimpinan Rapat akan mengesahkan kuorum Anggota yang hadir sesuai dengan Perubahan Anggaran Dasar Akta Nomor 7 Tahun 2023, Pasal 36 ayat (4) dan (5),

Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah Anggota yang terdaftar dalam Sistim Informasi Koperasi Kredit (SIKOPDIT) dan/atau buku Daftar Anggota atau sejumlah 2.521 Anggota yang terdaftar per 31 Desember 2023 dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian jumlah Anggota yang hadir.
Apabila kuorum tidak tercapai, maka pelaksanaan Rapat Anggota ditunda untuk paling lama 2 (dua) jam dan bilamana setelah batas waktu yang ditentukan tetap tidak tercapai, maka Rapat Anggota tersebut dapat  dilangsungkan dengan jumlah Anggota yang hadir dan berlaku syarat–syarat seperti dalam keadaan istimewa atau luar biasa.
Yang dimaksud dengan keadaan istimewa atau luar biasa, diantaranya yaitu huruf d, apabila pada saat diadakan Rapat Anggota yang tidak boleh tidak harus diadakan demi kelancaran usaha dan atau ketentuan Anggaran Dasar (PAD), dengan ketentuan bahwa segala keputusan itu harus menguntungkan Anggota dan/atau untuk menyelamatkan Koperasi.


yang telah mendaftar sebanyak 334 Anggota dan yang telah mengisi presensi (daftar hadir) sampai dengan dibukanya rapat adalah sebanyak 143 Anggota sehingga Pimpinan Rapat menunda 1 jam dan disetujui oleh peserta rapat untuk menunggu Anggota yang belum mengisi presensi serta mengikuti rapat.

peserta RALB 2024

Dokumentasi sebagian Anggota Peserta RALB Tahun 2024

Tepat pukul 12.33 WIB, acara diserahkan kembali kepada Pimpinan Rapat. Skorsing selama 1 jam dicabut dan jumlah Anggota yang telah mengisi presensi sebanyak 182 Anggota. Meskipun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 36, Rapat dapat dilangsungkan dan berlaku syarat–syarat seperti dalam keadaan istimewa atau luar biasa sehingga Pimpinan Rapat menyatakan kuorum dan dapat dilanjutkan. Selanjutnya, pengesahan Tata Tertib Rapat yang sebelumnya dibacakan oleh Ketua Rapat.

Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Tahun 2024

1. Menetapkan seluruh Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2023 serta seluruh Keputusan Rapat Anggota Khusus (RAK) tidak berlaku.

2. Menetapkan Laporan Tahunan termasuk didalamnya Laporan Pengurus, Laporan Pengawas, Laporan Keuangan MCU serta pertanggungjawaban Pengurus, Pengawas atas pelaksanaan tugas untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, diterima.

3. Menetapkan penggunaan Dana Cadangan sebesar Rp.8.612.404.474,00 dan Dana Kantor sebesar Rp1.457.366.206,00 untuk menutup kerugian Hasil Usaha MCU untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.

4. Menetapkan Rencana Bisnis Koperasi (RBK) Tahun 2024 yang akan menjadi Program Kerja Pengurus dan Pengawas Koperasi Tahun 2024, diterima.

5. Menetapkan penyerahan kuasa dan kewenangan kepada Pengurus untuk menunjuk dan/atau mengganti Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan keuangan Koperasi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dengan biaya serta menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaporkan kepada Anggota.

6. Bagian Satu, Penetapan Pengurus Pengganti dan Struktur Pengurus Periode Masa Bakti Tahun 2022-2026:
a. Menetapkan Bapak Valentinus Djoko Susilo sebagai Pengurus Pengganti Periode Masa Bakti Tahun 2022-2026;
b. Menetapkan Struktur Pengurus KSP Melania Credit Union Periode Masa Bakti Tahun 2022-2026, yaitu:
Ketua: Andreas Indrayadi Tjiradjaja, S.H.
Wakil Ketua: Drs. Valentinus Djoko Susilo
Sekretaris: Andreas Yaya Suyarsa, S.Ag.
Bendahara: Christopher Griyanyatta Singgih Nugroho, S.E.
Anggota: Indra Karana Napitupulu, S.E.

Bagian Dua, Penetapan Pengawas Pengganti dan Struktur Pengawas Periode Masa Bakti Tahun 2022-2026:
c. Menetapkan Bapak Bernardus Gatot Gondoprastowo, Bapak Leonardus Bobby Suryo Kusumo dan Bapak Ayi Jamaludin sebagai Pengawas Pengganti Periode Masa Bakti Tahun 2022-2026;
d. Menetapkan Struktur Pengawas KSP Melania Credit Union Periode Masa Bakti Tahun 2022-2026, yaitu:
Ketua: Bernardus Gatot Gondoprastowo
Sekretaris: Leonardus Bobby Suryo Kusumo
Anggota: Ayi Jamaludin

7. Menetapkan Perubahan Anggaran Dasar MCU Tahun 2024, dimana:
a. Perubahan Struktur Pengurus dan Pengawas MCU Periode Masa Bakti Tahun 2022-2026;
b. Perubahan Anggaran Dasar (PAD) khususnya yang terkait pengertian Calon Anggota yang menjadi dasar untuk penyelesaian penarikan simpanan dengan menambah 1 ayat di Pasal 18 bagian ketujuh yang berisi,“Anggota yang telah menutup seluruh rekening Simpanan Saham dan Simpanan Non Saham Koperasi namun pengembalian Simpanan Saham dan Simpanan Non Saham dalam proses penyelesaian”.

Dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Tahun 2024, dilakukan pembacaan Janji/Sumpah Pengurus dan Pengawas bagi Bapak Drs. Valentinus Djoko Susilo sebagai Pengurus Pengganti serta Bapak Bernardus Gatot Gondoprastowo, Bapak Leonardus Bobby Suryo Kusumo dan Bapak Ayi Jamaludin sebagai Pengawas Pengganti untuk Periode Masa Bakti Tahun 2022-2026, oleh Bapak Virasia, DUT., S.T., MT. mewakili Pusat Koperasi Kredit Jawa Barat (Puskopdit Jabar).

Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Tahun 2024 yang dilaksanakan selama lebih dari 10 jam berakhir pada pukul 20.30 WIB setelah sebelumnya Bapak Stephanus Toga Siagian, S.IP, yang merupakan General Manager Inkopdit, memberikan himbauan kepada seluruh Anggota KSP Melania Credit Union, yaitu:

Himbauan General Manager Inkopdit

1. Apresiasi penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Tahun 2024 yang dilakukan sebaik mungkin berdasarkan seluruh regulasi yang ada.

2. Seluruh Anggota harus memahami bahwa Perangkat Koperasi yang diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 21 adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Karena itu ketiga perangkat tersebut harus ada.

3. Tim Verifikasi yang dibentuk betul adalah sah, namun tidak berarti menghilangkan peran Pengurus dan Pengawas sebagai Perangkat Koperasi.

4. Kami mengingatkan bahwa masih ada pihak yang berseberangan dengan penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), hal ini kita tidak boleh tutup mata. Dan seluruh kepentingan aspirasi, atensi harus juga diakomodir namun tentu saja dengan cara-cara yang benar, cara-cara yang sopan, dan cara-cara yang memegang prinsip etika agar tidak mengganggu operasional KSP Melania Credit Union. Kami juga ingin mengingatkan bahwa salah satu kewajiban Anggota berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 20, ayat (1) poin c, “Kewajiban Anggota mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan”. Karena itu menjadi kewajiban seluruh Anggota untuk menjaga ketertiban dan keamanan Koperasi sambil terus mendukung Keputusan Rapat Anggota.

5. Kami meminta agar dapat dilakukan audit investigatif Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) yang dilakukan oleh Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit Jabar) yang apabila pada pelaksanaannya nanti memerlukan bantuan dapat juga dilakukan oleh Inkopdit. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak hanya laporan keuangan tetapi diluar itu ada 4 aspek lain yang harus dipastikan telah juga dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Aspek tersebut adalah Organisasi, Manajemen dan Usaha, Kepatuhan dan juga Legalitas.

6. Pengurus dan Manajemen KSP Melania Credit Union, gunakanlah pengalaman yang sangat berharga ini sebagai pengalaman yang sangat penting agar selanjutnya ke depan dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan roda organisasi dan usaha MCU serta memastikan kesehatan keuangan sesuai dengan Analisa PEARLS. Kepada Pengawas agar tidak bosan-bosannya mengawal dan memastikan pelaksanaan operasional organisasi dan usaha sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota dan Pengawas dapat melaksanakan seluruh tugasnya berbasis data.

7. Selamat menjalankan tugas kepada Pengurus dan Pengawas MCU dan juga Manajemen. Mohon dukungan dari seluruh Anggota serta menjaga dari pihak-pihak yang tidak ingin MCU kembali pulih.

penyelenggara RALB 2024

Dokumentasi Penyelenggara RALB Tahun 2024

Follow

About the Author

Akun Media Komunikasi resmi KSP Melania Credit Union (MCU)