Mengapa Sertifikat Anda Harus Dibalik Nama? - Melania Credit Union

Mengapa Sertifikat Anda Harus Dibalik Nama?

By Nia Nurlaela Fithri | Artikel

Mar 16
balik nama sertifikat

Apakah Anda memiliki sertifikat tanah?
Sudahkah Anda melakukan Balik Nama?
Mempunyai sebidang tanah dan hanya dengan berbekal kwitansi dan Akta Jual Beli saja bagi sebagian orang mungkin sudah cukup.

Padahal tahukah Anda, sebagai Bukti kepemilikan yang kuat dan sah adalah dengan melakukan Balik Nama pada sertifikat yang telah dibeli. Ada yang sudah bertahun-tahun belum melakukan Balik Nama dengan alasan tidak terlalu penting atau bahkan ada juga yang menyatakan “Ngapain harus balik nama? Itu kan penjualnya masih Saudara, jadi pasti aman deh!”.

Padahal kenyataannya tidak semudah itu. Apalagi jika jual beli dilakukan dengan saudara, kerabat atau teman. Jika dikemudian hari terdapat perselisihan, itu dapat menyebabkan hubungan yang tidak baik. Tidak jarang juga terjadi perselisihan diantara keluarga karena sengketa tanah atas kepemilikan Sertifikat yang tidak jelas. Sehingga sangat penting untuk Anda melakukan Balik Nama Sertifikat.

Namun apa yang akan terjadi jika pihak penjual sudah meninggal dunia atau tidak dapat ditemukan? Tentu pihak pembeli akan mengalami kesulitan dalam melakukan peralihan hak atas tanah tersebut. Mungkin saja dikemudian hari Anda digugat oleh ahli waris karena karena Anda melakukan Jual Beli dengan orang tua mereka yang sudah meninggal tapi tidak langsung proses Balik Nama.

Dalam melakukan proses Jual Beli dan Balik Nama Sertifikat, Anda dapat menunjuk PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berwenang yaitu Notaris atau PPAT Sementara untuk daerah-daerah yang masih terpencil. Ada yang perlu diperhatikan sebelum Anda melakukan proses Jual Beli dan Balik Nama Sertifikat tersebut, yaitu:

  1. Mintalah pihak penjual untuk memperlihatkan Sertifikat asli yang akan dibeli. Apabila masih dibebani Hak Tanggungan maka harus ada Sertifikat Hak Tanggungan dan Surat Roya dari Bank atau Koperasi yang bersangkutan.
  2. Pengecekan Sertifikat oleh pihak yang berwenang yaitu BPN (Badan Pertanahan Nasional) berdasarkan wilayah masing-masing. Meskipun banyak juga diantara Penjual yang enggan memberikan Sertifikat asli tersebut untuk dilakukan pengecekan, karena khawatir sertifikat tersebut dibawa lari atau menganggap bahwa hal tersebut hanya bagian dari modus penipuan. Namun proses pengecekan ini sangat penting dilakukan, untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, seperti terdapat sertifikat ganda atau tanah yang akan diperjualbelikan masih bersengketa.
  3. Asli Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan selama 5 (lima) tahun terakhir. Sehingga apabila masih terdapat tunggakan, maka penjual harus melunasinya terlebih dahulu.
  4. IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  5. Para pihak harus melunasi Pajak Jual Beli atas tanah dan bangunan tersebut. Itu dilakukan apabila telah terjadi kesepakatan harga atas jual beli tanah tersebut.

Disamping itu, perlu juga disiapkan beberapa persyaratan seperti:

  • Fotokopi KTP Suami Istri Penjual dan Pembeli;
  • Fotokopi Kartu Keluarga Penjual dan Pembeli;
  • Fotokopi Akta Nikah Penjual dan Pembeli.

Apabila dalam hal jual beli ini yang tercantum dalam sertifikat atas nama Suami/Istri dan jika salah satu atau keduanya meninggal dunia, maka yang melakukan proses jual beli adalah Ahli Warisnya. Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris, adalah:

Asli Surat Keterangan Waris; 

Warga Negara Indonesia (Pribumi)

Surat Keterangan dari Lurah yang menyaksikan serta membenarkan (mengesahkan) dan dikuatkan oleh Camat setempat.

Penduduk Eropa dan WNI Keturunan

Surat Keterangan Waris harus dibuat oleh Notaris.

WNI Keturunan Timur Asing (India atau Arab)

Surat Keterangan Waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP).

  1. Fotokopi Akta Kematian dari catatan sipil atau Surat Kematian dari Lurah/Camat;
  2. Fotokopi Akta Kelahiran dan KTP masing-masing ahli waris;
  3. Fotokopi Kartu keluarga dan Akta Nikah;
  4. Bukti Pembayaran BPHTB waris;
  5. Seluruh ahli waris harus hadir dalam penandatanganan Akta Jual Beli. Apabila berhalangan hadir, maka harus dibuat Surat Persetujuan dan Kuasa kepada salah seorang diantara mereka yang kemudian dilegalisir oleh Notaris.

Setelah semua data dan persyaratan lengkap, para pihak harus menghadap Notaris atau PPAT Sementara untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli. Proses Balik Nama ini biasanya berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) atau 2 (dua) bulan.

Itu tergantung dari banyaknya antrian dari Notaris-notaris lain atau PPAT Sementara yang juga akan melakukan proses yang sama. Setelah semua proses selesai, Sertifikat tersebut akan diserahkan oleh Notaris kepada Anda sebagai Pemilik Sertifikat yang baru.

Jadi sudah paham kan, mengapa kita harus melakukan Balik Nama pada sertifikat yang kita miliki.

Follow

About the Author

Ibu dari seorang anak laki-laki luar biasa|Wanita mandiri|Taurian|Penyuka warna Ungu|Pelari Pemula.

(2) comments

Add Your Reply