Pengurus MCU Periode Masa Bakti Tahun 2012-2016 - Melania Credit Union

Pengurus MCU Periode Masa Bakti Tahun 2012-2016

By William Setiadi | Info Terkini

Dec 31
pengurus mcu

Landasan Hukum Pengangkatan Pengurus MCU

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502), Pengurus merupakan Perangkat Organisasi Koperasi. Pengurus diantaranya bertugas untuk mengelola Koperasi dan usahanya.

Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa. Pengurus dapat mengangkat Pengelola dalam menjalankan segala kegiatan Koperasi dan usahanya. MCU sebagai korporasi berbentuk Koperasi, mengangkat Pengelola dengan sebutan Manager.

Sejak tahun 2006, MCU merombak Struktur Organisasinya dengan mengangkat Manager melalui Keputusan Pengurus Nomor: 001/KOPMEL/I/2006 Tanggal 01 Januari 2006 Tentang Pengangkatan Manager MCU. Sehingga tugas Pengurus tidak pada teknis pengelolaan MCU, namun fokus kepada pembuatan Kebijakan dan atau Peraturan yang dituangkan melalui Keputusan Pengurus.

Masa Bakti Pengurus

Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa. Didalam pelaksanaannya, Pengurus menjabat selama 5 tahun. Jumlah Pengurus adalah sebanyak 7 orang yang terdiri dari:
Katua Pengurus
Wakil Ketua Pengurus
Sekretaris
Bendahara
Anggota sebanyak 3 orang.

Pengurus MCU untuk Masa Bakti Tahun 2012-2016 adalah:
Ketua: Drs. V. Djoko Susilo
Wakil Ketua: Cosmas Lili Alika, M. Hum., Lic. Th
Sekretaris: Anastasia Kusmariani, S.Pd.AUD
Bendahara: Imas Nurmelati
Anggota:
Sebastians Trimako
Dionisos Danasatya Moeliono
Antonius Budi Prastyawan

Sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota Tahunan Tahun 2015, jumlah Pengurus untuk masa bakti tahun 2016-2021 berubah menjadi 5 orang, dengan menghilangkan 2 orang Anggota pada Jajaran Pengurus.

Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus

Berdasarkan Berita Acara Kesepatakan Pengurus dan Pengawas MCU yang diwujudkan melalui Keputusan Pengurus MCU Nomor: 008/KOPMEL/XII/2015, Tanggal 20 Desember 2015 Tentang Pedoman Kerja Pengurus dan Pengawas MCU, Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus adalah:
(1) Pengurus Koperasi bertugas untuk mengelola Koperasi serta bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
(2) Sistem kerja masing – masing jabatan pada Pengurus Koperasi adalah bekerja secara kolektif di lingkungan Koperasi, sedangkan untuk kepentingan hubungan diluar Koperasi diwakili oleh Ketua Pengurus Koperasi.
(3) Pengurus Koperasi mendelegasikan tugas mengelola Koperasi dan usahanya kepada Manager Koperasi.
(4) Bentuk pendelegasian Pengurus Koperasi kepada Manager adalah pemberian wewenang dan kuasa oleh Pengurus Koperasi berupa peraturan – peraturan yang dibuat oleh Pengurus sehingga Manager bertanggung jawab hanya kepada Pengurus Koperasi.
(5) Peraturan – peraturan yang dibuat oleh Pengurus Koperasi disampaikan kepada Manager berupa Keputusan Pengurus Koperasi.
(6) Ruang lingkup pengelolaan Koperasi meliputi aspek:
a. Legalitas Koperasi;
b. Kelembagaan Koperasi;
c. Usaha simpan pinjam Koperasi;
d. Pendidikan Anggota;
e. Sistem akuntansi Koperasi;
f. Kekaryawanan Koperasi;
g. Penggunaan teknologi informasi;
h. Hubungan Koperasi dengan Puskopdit Jabar;
i. Hubungan dengan pihak lain.

Follow

About the Author

Caretaker MCU sejak tahun 2006 hingga saat ini. | Penikmat kopi hitam, buku-buku motivasi. | Saat ini aktif menulis pada blog William Setiadi