Pengurus serta Pengawas MCU merupakan Kuasa Rapat Anggota. MCU sebagai korporasi berbentuk koperasi yang dimiliki oleh Anggota, membuat struktur organisasi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502). Didalam Struktur Organisasi MCU terdapat Perangkat Organisasi MCU yang terdiri dari Rapat Anggota (kekuasaan tertinggi), Pengurus dan Pengawas.
Pengurus MCU
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502), Pengurus merupakan bagian dari Perangkat Organisasi Koperasi dibawah Rapat Anggota. Pengurus diantaranya bertugas untuk mengelola Koperasi dan usahanya.
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota dan atau Rapat Anggota Luar Biasa. Didalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan operasional kepada Anggota maupun Calon Anggota, Pengurus dapat mengangkat Pengelola dalam menjalankan segala kegiatan Koperasi dan usahanya. MCU sebagai korporasi berbentuk Koperasi, mengangkat Pengelola dengan sebutan Manager. Hal utama yang mendasari diangkatnya Manager adalah karena masing-masing Anggota yang diangkat menjadi Pengurus, memiliki tugas dan pekerjaan lain diluar MCU. Pengurus bukan merupakan bidang pekerjaan, dalam arti masing-masing Anggota yang terpilih menjadi Pengurus bukan bekerja kepada MCU.
Sejak tahun 2006, MCU merombak Struktur Organisasinya yang semula hanya ada Rapat Anggota membawahi Pengurus dan Pengawas, ditambahkan Manager yang berada dibawah Pengurus. Proses tersebut dilakukan dengan mengangkat Manager melalui Keputusan Pengurus Nomor: 001/KOPMEL/I/2006 Tanggal 01 Januari 2006 Tentang Pengangkatan Manager MCU. Sehingga tugas Pengurus tidak pada teknis pengelolaan MCU, namun fokus kepada pembuatan Kebijakan dan atau Peraturan yang dituangkan melalui Keputusan Pengurus.
Masa Bakti Pengurus
Pengurus MCU diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota dan atau Rapat Anggota Luar Biasa. Didalam pelaksanaannya, Pengurus menjabat selama 5 tahun. Sampai dengan tahun 2016, jumlah Pengurus adalah 7 orang, namun memasuki Periode Masa Bakti Tahun 2016-2021, jumlah Pengurus berubah menjadi 5 orang.
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Pengurus dan Pengawas MCU yang diwujudkan melalui Keputusan Pengurus MCU Nomor: 006/MCU/VIII/2020, Tanggal 31 Agustus 2020 Tentang Pedoman Kerja Pengurus dan Pengawas MCU, Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus adalah:
- Pengurus Koperasi bertugas untuk mengelola Koperasi serta bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
- Sistem kerja masing – masing jabatan pada Pengurus Koperasi adalah bekerja secara kolektif di lingkungan Koperasi, sedangkan untuk kepentingan hubungan diluar Koperasi diwakili oleh Ketua Pengurus Koperasi.
- Pengurus Koperasi mendelegasikan tugas mengelola Koperasi dan usahanya kepada Manager Koperasi.
- Bentuk pendelegasian Pengurus Koperasi kepada Manager adalah pemberian wewenang dan kuasa oleh Pengurus Koperasi berupa peraturan – peraturan yang dibuat oleh Pengurus sehingga Manager bertanggung jawab hanya kepada Pengurus Koperasi.
- Peraturan – peraturan yang dibuat oleh Pengurus Koperasi disampaikan kepada Manager berupa Keputusan Pengurus Koperasi.
- Ruang lingkup pengelolaan Koperasi meliputi aspek:
a. Legalitas Koperasi;
b. Kelembagaan Koperasi;
c. Usaha simpan pinjam Koperasi;
d. Pendidikan Anggota;
e. Sistem Akuntansi Koperasi;
f. Sistem Kekaryawanan Koperasi;
g. Penggunaan teknologi informasi;
h. Hubungan Koperasi dengan Puskopdit Jabar;
i. Hubungan dengan pihak lain.
Susunan Pengurus MCU
Susunan Pengurus MCU untuk periode masa bakti saat ini adalah:
Susunan Pengurus MCU
Pengawas MCU
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502), Pengawas merupakan bagian dari Perangkat Organisasi Koperasi. Pengawas diantaranya bertugas untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan Pengurus Koperasi dan usahanya.
Pengawas bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengawasan pengelolaan Koperasi dan usahanya yang dilakukan oleh Pengurus kepada Rapat Anggota dan atau Rapat Anggota Luar Biasa. Jika sebelum ada Manager, tugas Pengawas adalah diantaranya memeriksa secara fisik pencatatan transaksi, uang kas, maka setelah diangkatnya Manager oleh Pengurus, tugas Pengawas beralih kepada pengawasan pelaksanaan kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh Pengurus. Pengawas bukan merupakan bidang pekerjaan, dalam arti masing-masing Anggota yang terpilih menjadi Pengawas bukan bekerja kepada MCU.
Masa Bakti Pengawas
Pengawas MCU diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota dan atau Rapat Anggota Luar Biasa. Didalam pelaksanaannya, Pengawas menjabat selama 5 tahun dengan jumlah Pengawas sebanyak 3 orang.
Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Pengurus dan Pengawas MCU yang diwujudkan melalui Keputusan Pengurus MCU Nomor: 006/MCU/VIII/2020, Tanggal 31 Agustus 2020 Tentang Pedoman Kerja Pengurus dan Pengawas MCU, Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas adalah:
- Pengawas Koperasi bertugas untuk melakukan pengawasan Koperasi serta bertanggung jawab mengenai kegiatan pengawasan atas pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
- Sistem kerja masing – masing jabatan pada Pengawas Koperasi adalah bekerja secara kolektif di lingkungan Koperasi, sedangkan untuk kepentingan hubungan diluar Koperasi diwakili oleh Ketua Pengurus Koperasi.
- Ruang lingkup pengawasan Koperasi meliputi aspek:
a. Penerapan kepatuhan;
b. Kelembagaan Koperasi;
c. Penilaian kesehatan Koperasi. - Aspek penerapan kepatuhan sesuai dengan ayat (3) huruf a, adalah penerapan kepatuhan Pengurus Koperasi atas pembuatan peraturan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam lingkup pengelolaan Koperasi, meliputi:
a. Kepatuhan legal;
b. Kepatuhan usaha dan keuangan;
c. Kepatuhan transaksi. - Aspek kelembagaan Koperasi, meliputi:
a. Kelengkapan legalitas yang terdiri dari Anggaran Dasar, Perubahan Anggaran Dasar, perijinan usaha Koperasi;
b. Kelengkapan struktur Pengurus Koperasi, Pengawas Koperasi, Jajaran Manajemen yang mencerminkan tugas, rentang kendali dan pengendalian internal. - Aspek penilaian kesehatan Koperasi, dilaksanakan dengan melakukan penilaian melalui pendekatan kualitatif maupun kuantitatif terhadap aspek yang meliputi:
a. Permodalan;
b. Kualitas aktiva produktif;
c. Manajemen;
d. Efisiensi;
e. Likuiditas;
f. Jatidiri Koperasi;
g. Pertumbuhan dan kemandirian.
Susunan Pengawas MCU
Susunan Pengawas MCU untuk periode masa bakti saat ini adalah:
Susunan Pengawas MCU