Apakah Anda memiliki sertifikat tanah?
Sudahkah Anda melakukan Balik Nama?
Mempunyai sebidang tanah dan hanya dengan berbekal kwitansi dan Akta Jual Beli saja bagi sebagian orang mungkin sudah cukup.
Padahal tahukah Anda, sebagai Bukti kepemilikan yang kuat dan sah adalah dengan melakukan Balik Nama pada sertifikat yang telah dibeli. Ada yang sudah bertahun-tahun belum melakukan Balik Nama dengan alasan tidak terlalu penting atau bahkan ada juga yang menyatakan “Ngapain harus balik nama? Itu kan penjualnya masih Saudara, jadi pasti aman deh!”.
Padahal kenyataannya tidak semudah itu. Apalagi jika jual beli dilakukan dengan saudara, kerabat atau teman. Jika dikemudian hari terdapat perselisihan, itu dapat menyebabkan hubungan yang tidak baik. Tidak jarang juga terjadi perselisihan diantara keluarga karena sengketa tanah atas kepemilikan Sertifikat yang tidak jelas. Sehingga sangat penting untuk Anda melakukan Balik Nama Sertifikat.
Namun apa yang akan terjadi jika pihak penjual sudah meninggal dunia atau tidak dapat ditemukan? Tentu pihak pembeli akan mengalami kesulitan dalam melakukan peralihan hak atas tanah tersebut. Mungkin saja dikemudian hari Anda digugat oleh ahli waris karena karena Anda melakukan Jual Beli dengan orang tua mereka yang sudah meninggal tapi tidak langsung proses Balik Nama.
Dalam melakukan proses Jual Beli dan Balik Nama Sertifikat, Anda dapat menunjuk PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berwenang yaitu Notaris atau PPAT Sementara untuk daerah-daerah yang masih terpencil. Ada yang perlu diperhatikan sebelum Anda melakukan proses Jual Beli dan Balik Nama Sertifikat tersebut, yaitu:
Disamping itu, perlu juga disiapkan beberapa persyaratan seperti:
Apabila dalam hal jual beli ini yang tercantum dalam sertifikat atas nama Suami/Istri dan jika salah satu atau keduanya meninggal dunia, maka yang melakukan proses jual beli adalah Ahli Warisnya. Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris, adalah:
Asli Surat Keterangan Waris;
Surat Keterangan dari Lurah yang menyaksikan serta membenarkan (mengesahkan) dan dikuatkan oleh Camat setempat.
Surat Keterangan Waris harus dibuat oleh Notaris.
Surat Keterangan Waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP).
Setelah semua data dan persyaratan lengkap, para pihak harus menghadap Notaris atau PPAT Sementara untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli. Proses Balik Nama ini biasanya berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) atau 2 (dua) bulan.
Itu tergantung dari banyaknya antrian dari Notaris-notaris lain atau PPAT Sementara yang juga akan melakukan proses yang sama. Setelah semua proses selesai, Sertifikat tersebut akan diserahkan oleh Notaris kepada Anda sebagai Pemilik Sertifikat yang baru.
Jadi sudah paham kan, mengapa kita harus melakukan Balik Nama pada sertifikat yang kita miliki.