Fasilitas Kredit Investasi Kepemilikan Rumah - Melania Credit Union

Fasilitas Kredit Investasi Kepemilikan Rumah

fasilitas kredit

Kredit Investasi Kepemilikan Rumah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah Anggota MCU termasuk juga dalam membeli tanah dan membangun rumah.
Sebelum Anda mengajukan Fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah, Anda dapat mengunduh persyaratan dan formulir Aplikasi Kredit kemudian isi dan kembalikan ke kantor cabang tempat keanggotaan Anda terdaftar beserta kelengkapan persyaratan kredit.

1. Plafon maksimal Kredit Kepemilikan Rumah adalah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Jangka waktu kredit maksimal adalah 120 bulan atau 10 tahun.
3. Masa keanggotaan MCU sekurang-kurangnya 12 bulan atau 1 tahun.
4. Kredit Investasi Kepemilikan Rumah dapat dilunasi sebelum jangka waktu selesai tanpa dikenakan pinalti kredit.

Persyaratan Anggota MCU:
1. Anggota MCU tidak memiliki kredit lain pada MCU.
2. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anggota MCU dan pasangannya (jika telah menikah).
3. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga Anggota MCU.
4. Melampirkan fotokopi Surat/Akta/Buku Nikah Anggota MCU (jika telah menikah).
5. Melampirkan fotokopi ijin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat rumah/tanah yang akan dibeli dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selam 10 tahun terakhir.
6. Pada saat pengajuan aplikasi, usia Anggota MCU maksimal 40 tahun.
7. Apabila Anggota berprofesi sebagai wiraswata, telah menjalankan usaha minimal 1 tahun, sedangkan apabila Anggota adalah karyawan tetap, minimal telah bekerja selama 2 tahun dan mendapatkan rekomendasi dari perusahaan dan bersedia menggunakan pemotongan gaji untuk pembayaran angsuran kredit.
8. Menambah saldo TASKA sebesar 15% dari kredit yang disetujui.
9. Bersedia menjaminkan dan dilakukan pengikatan APHT atas kredit yang disetujui.

Persyaratan Penjual rumah:
1. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penjual dan pasangannya (jika telah menikah).
2. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga Penjual.
3. Melampirkan fotokopi Surat/Akta/Buku Nikah Penjual (jika telah menikah).

Biaya Transaksi Kredit terdiri dari:
1. Provisi atau Jasa Pelayanan Kredit.
2. Sumbangan Dana Kantor.
3. Materai.
4. Biaya Notaris (jika dilakukan pengikatan jaminan).

Pastikan Anda selalu mengetahui perkembangan Suku Bunga Kredit melalui situs atau media komunikasi resmi MCU Cek Suku Bunga Kredit

Belum memiliki Rekening TASKA?

Daftar Online