Pengawas MCU Periode Masa Bakti Tahun 2012-2016 - Melania Credit Union

Pengawas MCU Periode Masa Bakti Tahun 2012-2016

By William Setiadi | Info Terkini

Dec 31
pengawas mcu

Landasan Hukum Pengangkatan Pengawas

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502), Pengawas merupakan Perangkat Organisasi Koperasi. Pengawas diantaranya bertugas untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan Pengurus Koperasi dan usahanya.

Pengawas bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengawasan pengelolaan Koperasi dan usahanya yang dilakukan oleh Pengurus kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

Masa Bakti Pengawas

Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa. Didalam pelaksanaannya, Pengawas menjabat selama 5 tahun. Jumlah Pengawas adalah sebanyak 3 orang yang terdiri dari:
Katua Pengurus
Sekretaris
Anggota

Pengawas MCU Untuk Masa Bakti Tahun 2012-2016 adalah:
Ketua: Drs. Y. Muryanto
Sekretaris: Dra. Maria Yumarnani
Anggota: Andreas Doweng Bolo, S.S., M.Hum.

Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas

Berdasarkan Berita Acara Kesepatakan Pengurus dan Pengawas MCU yang diwujudkan melalui Keputusan Pengurus MCU Nomor: 008/KOPMEL/XII/2015, Tanggal 20 Desember 2015 Tentang Pedoman Kerja Pengurus dan Pengawas MCU, Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas adalah:
(1) Pengawas Koperasi bertugas untuk melakukan pengawasan Koperasi serta bertanggung jawab mengenai kegiatan pengawasan atas pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
(2) Sistem kerja masing – masing jabatan pada Pengawas Koperasi adalah bekerja secara kolektif di lingkungan Koperasi, sedangkan untuk kepentingan hubungan diluar Koperasi diwakili oleh Ketua Pengurus Koperasi.
(3) Ruang lingkup pengawasan Koperasi meliputi aspek:
a. Penerapan kepatuhan;
b. Kelembagaan Koperasi;
c. Penilaian kesehatan Koperasi.
(4) Aspek penerapan kepatuhan sesuai dengan ayat (3) huruf a, adalah penerapan kepatuhan Pengurus Koperasi atas pembuatan peraturan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam lingkup pengelolaan Koperasi, meliputi:
a. Kepatuhan legal;
b. Kepatuhan usaha dan keuangan;
c. Kepatuhan transaksi.
(5) Aspek kelembagaan Koperasi sesuai dengan ayat (3) huruf b, meliputi:
a. Kelengkapan legalitas yang terdiri dari Anggaran Dasar, Perubahan Anggaran Dasar, perijinan usaha Koperasi;
b. Kelengkapan struktur Pengurus Koperasi, Pengawas Koperasi, Jajaran Manajemen yang mencerminkan tugas, rentang kendali dan pengendalian internal.
(6) Aspek penilaian kesehatan Koperasi sesuai dengan ayat (3) huruf c, dilaksanakan dengan melakukan penilaian melalui pendekatan kualitatif maupun kuantitatif terhadap aspek yang meliputi:
a. Permodalan;
b. Kualitas aktiva produktif;
c. Manajemen;
d. Efisiensi;
e. Likuiditas;
f. Jatidiri Koperasi;
g. Pertumbuhan dan kemandirian.

Follow

About the Author

Caretaker MCU sejak tahun 2006 hingga saat ini. | Penikmat kopi hitam, buku-buku motivasi. | Saat ini aktif menulis pada blog William Setiadi